
Daftar Efek Syariah (DES) adalah daftar resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memuat efek-efek (saham dan surat berharga lainnya) yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal Indonesia. DES berfungsi sebagai acuan utama bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip keuangan Islam.
Fakta kunci
- Lembaga penerbit: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pertama diterbitkan: 2007
- Pembaruan: Dua kali setahun (Mei dan November)
- Cakupan: Saham, sukuk, reksa dana syariah, dan efek lain sesuai prinsip Islam
- Tujuan: Menjamin kepatuhan syariah di pasar modal
Dasar dan Tujuan
Daftar Efek Syariah dibuat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Tujuannya adalah memastikan kegiatan investasi di pasar modal bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), serta selaras dengan etika bisnis Islam.
Kriteria Efek Syariah
Perusahaan yang sahamnya masuk DES harus memenuhi kriteria finansial dan kegiatan usaha yang sesuai syariah.
- Tidak bergerak di sektor haram (misalnya alkohol, judi, bank konvensional).
- Rasio utang berbasis bunga dan pendapatan non-halal di bawah batas tertentu.
OJK melakukan evaluasi berkala menggunakan laporan keuangan dan data kegiatan usaha.
Peran di Pasar Modal Syariah
DES menjadi fondasi bagi berbagai instrumen pasar modal syariah di Indonesia, termasuk Jakarta Islamic Index dan ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Keberadaannya membantu pertumbuhan investor syariah dan memperkuat ekosistem keuangan Islam nasional.
Pembaruan dan Akses
Daftar terbaru diterbitkan oleh OJK dua kali setahun dan dapat diakses melalui situs resmi OJK. Investor dan lembaga keuangan menggunakan DES sebagai panduan kepatuhan sebelum bertransaksi efek syariah di Bursa Efek Indonesia.